Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Prof. Mohamad Abdun Nasir, M.A., Ph.D., bertindak sebagai penguji pada ujian terbuka disertasi bidang hukum Islam di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Ujian berlangsung secara offline di Gedung K.H. A. Wahid Hasyim, lt. 3 Fakultas Ilmu Agama Islam, Kampus Terpadu UII Jl. Kaliurang KM 14,5 Yogyakarta.

Promovendus a.n. Khoirul Anam, berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Cerai Gugat Pekerja Migran di Pengadilan Agama Eks-Karesidenan Kediri (Studi Alasan, Upaya Pencegahan, Perspektif Para Pihak dan Hakim) dengan memperoleh nilai cumlaude. Selain mahasiswa S3, promovendus juga seorang advokat dan dosen di Universitas Tulung Agung, dimana jajarannya mulai rektor sampai dengan wakil rektor, turut hadir dalam ujian terbuka, beserta keluarga promovendus dan para kolega.
Praktis untuk bisa menuju ujian terbuka, promovendus telah lolos dalam dua tahap ujian sebelumnya, yaitu ujian tertutup yang dilaksanakan 17 Mei 2023 dan ujian kelayakan naskah disertasi pada tanggal 8 Desember 2022. Dua ujian ini turut berkontribusi penting dalam proses perbaikan dan penajaman data dan analisis dari draf awal yang kemudian dipertahanakan dalam hasil akhir disertasi.

Promovendus berhasil mempertahankan disertasinya setelah menjawab dengan tepat dan argumentatif pertanyaan-pertanyaan para penguji. Selain itu, promovendus mampu menjelaskan dengan baik kontribusi disertasinya dalam wacana kontemporer hukum Islam, khususnya hukum Islam di Indonesia.
Selain perspektif jender, analisis kritis dari sisi kesadaran hukum menjadi kunci penting kajian promovendus yang memperkaya kajian hukum Islam di Indonesia yang selama ini sudah dilakukan sebelumnya baik oleh sarjana Indonesia maupuan luar, baik dalam kajian normativitas hukum, antropologi hukum maupun sejarah dan filsafat hukum Islam.
Para penguji terdiri dari Ketua Sidang, Rektor UII, yang dalam hal ini diwakili oleh Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam, Dr. Drs. H. Asmuni, M.A., Sekretaris Sidang, Dr. Anisah Budiwati,M.Si., Kaprodi S3 Hukum Islam, Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS, sebagai promotor, Dr. Drs. Yusdani, M.A., sebagai co-promotor. Penguji utama adalah Prof. Mohamad Abdun Nasir, M.A., Ph.D., dari UIN Mataram, Prof. Alimatul Qibtiyah, M.A., Ph.D., dan Dr. Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum., keduanya dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.