Upaya untuk meningkatkan international recognition Pascasarjana UIN Mataram terus dilaksanakan sesuai dengan Rencana Strategis Pascasarjana tahun 2021-2025 dan Rencana Operasionalnya yang telah disusun. Beberapa program itu meliputi lecturer exchange, visiting professor, international research collaboration dan pengabdian internasionl.
Program pengabdian mutakhir dilaksanakan di Universitas Pendidikan Sultan Idris (UPSI) Tanjong Malim, Perak, Malaysia, Rabu 26 Juni 2024. Kegiatan ini sekaligus merupakan tindaklanjut dari Memorandum of Understanding yang sudah ditandatangani oleh UPSI dan UIN Mataram pada tanggal 16 Nopember 2022.

Kegiatan pengabdian kali ini melibatkan tim pengabdi dosen dan mahasiswa Pascasarjana UIN Mataram, yaitu Prof. Mohamad Abdun Nasir, M.A., Ph.D., Ahmad Nurjihadi, M.Ag., dan Bq. Idayatul Aini, M.Sy.,yang berkolaborasi dan berpartner dengan dua pensyarah UPSI, yaitu Assoc. Prof. Dr. Zanariah Noor dan Assoc. Prof. Dr. Mohd Noor Daud. Kegiatan meliputi kunjungan ke beberapa tempat di Tanjong Malim akan tetapi fokusnya dilaksanakan di Kampus UPSI dengan peserta dosen dan mahasiswa UPSI, termasuk mahasiswa yang berasal dari Indonesia.
Tema pengabdian berkaitan dengan pembekalan teori yang diramu dengan pengalaman pengabdi dalam resolusi konflik dan pola mediasi dalam penyelesaian persoalan keluarga, baik di ranah formal-hukum melalui lembaga pengadilan maupun non-litigasi di luar pengadilan serta peran mediator dalam menengahi dan memitigasi kemungkinan konflik dalam skala yang luas dan komunal.

Topik yang disampaikan mendapatkan respon yang luar biasa bagus seperti terlihat dari antusiasme civitas akademika UPSI mengikuti kegiatan tersebut. Terbukti dengan banyaknya peserta yang memadati Bangunan E-Learning 10, Kampus Sultan Abdul Jalil Shah, yang juga berfungsi sebagai Dewan Kuliah Kegunaan Bersama semua fakulti, tempat berlangsungnya kegiatan. Tercatat sekitar 120 lebih peserta dosen dan mahasiswa memadati hall.
Dalam penyampaian materinya, Ahmad Nurjihadi, M.Ag., menjelaskan bahwa beberapa isu dalam keluarga yang memicu ketegangan dan konflik, baik internal dalam keluarga maupun komunal/sosial, meliputi perceraian, perkawinan beda agama, harta bersama, kewarisan dan juga wali adhol. Proses penyelesaian sengketa bersifat internal kekeluargaan maupun institusional melalui lembaga negara dan hukum, seperti lewat kantor desa sampai ke pengadilan.
Penyelesaian secara kekeluargaan lebih diutamakan karena resolusinya adalah win-win solution. Sementara itu, jika masalah tidak selesai secara internal, maka penyelesaiannya melalui jalur hukum, dimana ada pihak yang menang dan yang kalah, dan secara umum berdampak kurang baik keluarga.

Beberapa tanggapan dan pertanyaan dari peserta yang berasal dari negeri jiran tersebut menunjukkan bahwa pendekatan yang berlaku di Malaysia menunjukkan adanya perbedaan dengan di Indonesia sementara persamaan lebih banyak, seperti menjadikan pengadilan agama, bagi orang Islam di Indonesia, atau yang disebut mahkamah syariah di Malaysia, sebagai alternatif terakhir tempat penyelesaian sengketa. Program pengabdian internasional bertujuan untuk membekali peserta kegiatan dengan pengetahuan dan skill awal sebagai mediator.