Program Studi Hukum Keluarga Islam (Prodi HKI) Pascasarjana UIN Mataram menggelar Seminar Internasional bertema “Problems of Islamic Family Law in Europe|من قضايا فقه الأحوال الشخصية في أوربا | Problematika Hukum Keluarga Islam di Eropa, Kamis, 25 Mei 2023, mulai pukul 14.00 – 17.00 Wita.

Hadir sebagai pembicara, Prof. Dr. Ahmad Jaballah, Guru Besar di Islamic Institute of European Science Humaines (IESH), Paris, Perancis dan Prof. Dr. H.L. Supriadi bin Mujib, Kaprodi dan Guru Besar HKI Pascasarjana UIN Mataram. Bertindak sebagai moderator, Dr. Nurul Wathan, Sekprodi HKI Pascasarjana UIN Mataram.

Turut hadir dalam acara Prof. Dr. TGH. Masnun Tahir, M.Ag, Rektor UIN Mataram, Prof. Dr. TGH. Fahrurrozi, M.A., Direktur Pascasarjana UIN Mataram, Dekan FTK UIN Mataram, Kepala LP2M, para Kaprodi di lingkungan Pascasarjana UIN Mataram, para dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa Pascasarjana UIN Mataram.   

 Sebagai tuan rumah, Direktur Pascasarjana UIN Mataram menyampaikan selamat datang kepada pembicara dari Paris, Prof. Jaballah yang secara khusus menyempatkan diri untuk mengunjungi Lombok dan menyampaikan materi tentang HKI di Eropa secara umum dan Perancis secara khusus. “ini adalah kesempatan emas bagi civitas akademika Pascasarjana UIN Mataram untuk bertukar pikiran dan membangun kerjasama akademik lebih baik dan konrkit dengan IESH Paris, Perancis”, kata Prof. Rozi. Seperti biasa di bagian lain sambutan, beliau selalu berhasil menyegarkan suasana dengan joke-joke cerdasnya.

Sebelum membuka acara secara resmi, Prof. Masnun Tahir, M.Ag, Rektor UIN Mataram menyatakan bahwa Kerjasama UIN Mataram dan IESH sudah terjalin lama. Dan acara hari ini adalah bukti bahwa Kerjasama itu berjalan dengan baik. Paparan soal hukum keluarga di berbagai belahan duni menjadi inti sambutan Rektor sebagai opening remark  seminar internasional. Pandangan Prof. Masnun terpantik oleh pertanyaan apa saja yang berubah (ats-tsawabit) dan yang berubah (al-mutagayyirat) di ranah HKI, baik di Indonesia maupun di Perancis. “Inilah yang harus didalami, dikritisi, dan diberi penekanan dalam acara ini”, sambung beliau.

Gayung bersambut, Prof. Jaballah memulai pembicaraan dengan kondisi keluarga di Eropa secara umum dan Perancis secara khusus. Keluarga di Eropa mengalami guncangan hebat karena ditarik begitu jauh oleh berbagai perkembangan pemikiran yang mengusung kebebasan manusia untuk mengatur  keluarga. Keluarga tidak melulu berarti kontrak atau akad antara laki-laki dan perempuan untuk membangun keluarga dalam perkawinan, tetapi bisa juga antar dua pihak yang sama jenis: antar laki-laki saja atau perempuan saja. Yang tidak berubah (ats-tsawabit) dari HKI dalam konteks ini adalah pernikahan harus antar laki-laki dan perempuan.

Dalam konteks perbandingan HKI di Indonesia dan Perancis, kedua pembicara sepakat bahwa HKI di kedua negara memiliki persamaan dan perbedaan. Kedua negara adalah negara demokrasi berbentuk republik konstitusional. Bedanya, di Perancis, negara sama sekali tidak boleh masuk ke ranah agama. Konsepnya disebut laicitée. Sehingga pernikahan muslim di Eropa berbasis komunitas muslim yang dibimbing oleh majlis fatwa ulama Eropa untuk memastikan keterpenuhan syarat dan rukun nikahnya untuk kemudian dilakukan akadnya secara legal sesuai hukum perdata yang berlaku di Perancis. Berbeda halnya dengan di Indonesia yang melibatkan unsur negara mulai dari kepala dusun dan KUA untuk akad nikah dan pengadilan agama untuk urusan perceraian dan soal-soal HKI yang lain.

Problematika HKI memang selalu menarik dibahas karena keluarga adalah jembatan penghubung individu dan masyarakat. “individu dan masyarakat akan baik jika keluarga baik”, demikian ungkap Prof. Jaballah. Hal yang sangat menantang terutama di Eropa karena dialektika prinsip-prinsip Islam dan laicitée yang terus berlangsung di tengah masyarakat. (dw).