Civitas Akademika Pascasarjana UIN Mataram mendapat rekognisi internasional setelah Wakil Direkturnya Prof. Mohamad Abdun Nasir, M.A., Ph.D. diundang sebagai salah satu dari dua pembicara utama (Keynote speaker) dalam konferensi internasional tahunan bergengsi yang dilaksanakan oleh Kementrian Agama.

Pada konferensi ke 20 yang dilaksanakan di Surakarta dari tanggal 25-28 Oktober, Prof. Nasir menyampaikan presentasinya berjudul “Reactualization of Fiqh in a Global Changing Context: Islamic Law’s Contribution to Public Policy”. Topik tersebut merupakan penjabaran dari tema besar konferensi yang berjudul “Islam in a Changing Global Context: Rethinking Fiqh Reactualization and Public Policy”.

Dalam paparannya, Prof. Nasir menjelaskan bahwa fiqh belum banyak memberikan kontribusi pada aspek kebijakan publik yang terkait dengan kepentingan warga negara secara luas. Hal ini disebabkan karena domain fiqh dipandang hanya berkaitan dengan hukum agama Islam secara murni, yang secara konvensional dibagi dalam ibadah dan muamalah (dalam pengertian luas), yang mencakup hukum keluarga Islam, hukum bisnis Islam, hukum pidana Islam, hukum waris Islam maupun bidang ekonomi dan masalah halal.

Agar fiqh mampu berkontribusi lebih lanjut, maka perlu ada gagasan reaktualisasi, sebuah ide yang sebenarnya sudah pernah dilontarkan pada dekade 1990-an oleh Munawir Sadzali maupun sarjana Muslim lainnya. Namun era global yang ditandai dengan perubahan dan disrupsi masif dan pengenalan platform digital dalam berbagai dimensi kehidupan serta merebaknya wabah virus Corona mempercepat pemikiran urgensinyanya reaktualisasi fiqh agar mampu memberikan solusi dalam persoalan yang dihadapi bangsa.

Salah satu bentuk reaktualisasi yang diajukan adalah dengan memikirkan bidang-bidang yang menjadi konsen bersama warga negara tanpa membedakan agama, ras dan budaya, seperti kesejahteraan sosial, ketenagakerjaan, akses kesehatan, hak asasi manusia, pemerintahan yang bersih, kesehatan lingkungan dan perubahan iklim. Bidang-bidang ini secara konvensional tidak masuk dalam kajian fiqh sehingga terjadi kekesongan wacana dari perspektif hukum Islam.

Dengan mengintegrasikan prinsip maslahah dan maqashid al-syariah pada masalah-masalah tersebut dan mendorong pengambilan kebijakan publik berbasis pada keadilan dan kemaslahatan sosial, maka secara langsung fiqh berkontribusi pada pengambilan kebijakan negara yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sesi keynote speech yang dimoderatori oleh Prof. Mujiburrahman, Rektor UIN Antasari, Banjarmasin, juga menghadirkan Prof. Khalid Mas’ud, Direktur Islamic Research Institute Pakistan, yang menyoroti aspek filosofis fiqh dari perspektif para ulama dan sarjana kontemporer.

Pembukaan AICIS dilakukan secara virtual oleh Wakil Presiden Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin. Dalam sambutannya, Menteri Agama menekankan arti penting konferensi tahunan kali ini agar lebih memberikan gagasan-gagasan kontributif dan solutif dalam kebijakan pemerintah.