Penulis: Peni Alyanita Mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Mataram

Ilustrasi pernikahan dini (suara.com)

Kisah memilukan datang dari Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Seorang siswa kelas dua MTs Nurul Ijtihad NW Tenang berinisial S, berusia 14 tahun, harus menerima kenyataan pahit setelah pernikahan yang baru dijalani sehari dengan kekasihnya dengan inisial P yang berusia 14 tahun berakhir tragis. Sang istri yang baru dinikahinya tiba-tiba pergi meninggalkan rumah dan diketahui telah bersama laki-laki lain. Peristiwa yang terjadi pada bulan Juli 2025 ini menjadi potret nyata kelamnya praktik pernikahan usia dini di kalangan remaja.

Peristiwa ini bermula ketika S, remaja asal Dusun Tenang, Desa Segala Anyar, bersama kekasihnya P, gadis sebaya asal Dusun Tarung Arung, Desa Teruwai, pergi bersama ke pantai tanpa izin orang tua. Keduanya tidak pulang selama satu hari satu malam, hingga keluarga mulai panik mencari keberadaan mereka. Malam harinya, S menelpon ayahnya dan menyampaikan keinginannya untuk menikahi P. Mendengar hal itu, sang ayah kaget dan murka, bahkan sempat mengancam dengan kata-kata keras agar sang anak membatalkan niatnya untuk menikah. Namun, S tetap bersikeras dengan keinginannya.

Karena khawatir akan menjadi sasaran persekusi ayah dan juga Masyarakat disekitarnya, S kemudian meminta bantuan pamannya untuk membujuk ayahnya supaya menyetujui keinginannya. Namun sebelumnya, Paman S sempat berkeinginan untuk mengembalikan P ke rumah keluarganya, tetapi pihak keluarga perempuan menolak dan bersikeras karena tidak terima anaknya di bawa terlalu lama hingga larut malam dan mendesak supaya rencana pernikahan dilanjutkan. Keduanya, S dan P, juga dengan tegas menolak untuk dipisahkan karena mengaku telah saling mencintai. Akhirnya, setelah bujukan panjang dari pamannya, keluarga S dengan berat hati menyetujui pernikahan tersebut dan melangsungkan upacara pernikahan sederhana, dilangsungkan dengan dihadiri beberapa anggota keluarga dari kedua belah pihak.

Namun kebahagiaan itu hanya bertahan seumur jagung. Hanya satu hari setelah pernikahan, P tiba-tiba menghilang tanpa kabar. Beberapa waktu kemudian, ia menghubungi keluarga dan menyatakan keinginannya untuk bercerai, bahkan diketahui telah pergi bersama laki-laki lain. Kabar tersebut membuat S terpukul, marah, dan tidak percaya bahwa pernikahan yang baru dijalani sehari harus berakhir dengan pengkhianatan. Keluarga yang menanggung malu kemudian melakukan musyawarah untuk mencari jalan keluar terbaik.

Setelah melalui pembicaraan panjang antara kedua keluarga, akhirnya diputuskan bahwa perceraian dilakukan melalui mekanisme talak khulu’, yakni perceraian yang diajukan oleh pihak suami dengan meminta tebusan kepada istri. Dalam kasus ini, pihak keluarga perempuan menyepakati tebusan sebesar Rp11 juta sebagai bentuk iwadh (tebusan) agar S bersedia menceraikan P. Proses ini dilakukan secara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan, mengikuti pemahaman tradisi setempat yang berpijak pada hukum keluarga Islam.

Dalam perspektif hukum keluarga Islam, khulu’ merupakan bentuk perceraian yang diperbolehkan apabila istri tidak lagi menghendaki kelanjutan rumah tangga, dengan syarat mengembalikan sebagian harta atau mahar kepada suami. Namun, kasus ini menunjukkan lemahnya pemahaman remaja terhadap konsekuensi hukum dan moral dari pernikahan. Baik S maupun P belum memiliki kematangan mental, emosional, dan spiritual untuk menjalani kehidupan rumah tangga yang penuh tanggung jawab.

Menurut Prof. Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlie, M.A., M.H., pakar hukum keluarga Islam dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjelaskan dalam bukunya yang berjudul “Hukum Keluarga Indonesia (2019), praktik khulu’ memang sah secara syar‘i apabila dilakukan atas dasar kerelaan kedua pihak, tetapi harus tetap berada dalam koridor hukum yang diatur oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115–116. Ia menegaskan bahwa perceraian semacam ini seharusnya diajukan ke pengadilan agama agar memiliki kekuatan hukum dan menghindari penyalahgunaan konsep khulu’ di masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat bahwa cinta tanpa kesiapan bukan alasan untuk menikah, terlebih bagi anak di bawah umur yang masih membutuhkan bimbingan moral dan pendidikan. Pemerintah daerah, tokoh agama, serta lembaga pendidikan diharapkan memperkuat sosialisasi tentang bahaya pernikahan dini dan pentingnya pendidikan seksual serta pembinaan karakter bagi remaja. Tragedi yang menimpa S dan P meninggalkan pelajaran berharga bagi masyarakat bahwa pernikahan bukan sekadar penyatuan cinta, melainkan tanggung jawab dan kedewasaan, yang tidak dapat dibangun hanya atas dasar perasaan sesaat.