Pernikahan sering dianggap sebagai jalan menuju kebahagiaan dan ketenangan. Namun, tidak semua rumah tangga berakhir indah seperti yang diharapkan. Di Lombok Timur, sebuah kisah nyata tentang pernikahan dini membuka mata banyak orang tentang pentingnya pemahaman hukum Islam sebelum melangkah ke pelaminan.

Awal Pernikahan di Usia Muda

WD, seorang gadis asal Wanasaba, menikah di usia sangat muda — saat ia masih duduk di bangku SMA kelas satu. Isu yang beredar di kalangan warga menyebutkan bahwa keputusan itu terjadi karena pengaruh pelet dari calon suaminya, A. Meski belum siap secara mental maupun ekonomi, keduanya tetap melangsungkan pernikahan.

Dua bulan setelah menikah, WD dinyatakan hamil. Karena tanggung jawab ekonomi yang semakin berat, suaminya memutuskan untuk bekerja ke Malaysia. Saat itu usia kandungan WD baru tujuh bulan. Ia pun melahirkan dan membesarkan anak pertama mereka seorang diri di kampung halaman.

Perubahan Sikap dan Awal Masalah

Memasuki tahun kedua pernikahan, perubahan mulai terlihat dari WD. Ia menjadi mudah tersinggung, sering berkata kasar, dan bersikap sensitif terhadap orang-orang di sekitarnya. Masyarakat sekitar menduga hal itu karena pengaruh pelet dari suaminya mulai memudar.

WD beberapa kali meminta cerai, tetapi suaminya tidak pernah menanggapi permintaan itu. Merasa tertekan, ia akhirnya memutuskan untuk kabur dari rumah. Awalnya WD berencana bekerja ke Singapura, namun karena kendala administrasi, ia akhirnya berangkat ke Malaysia.

Pernikahan Kedua di Negeri Perantauan

Di Malaysia, WD bertemu dengan seorang pria asal Aikmel, Lombok Timur. Keduanya menjalin hubungan dekat dan akhirnya menikah di perantauan. Namun, tak lama kemudian terbongkar bahwa WD belum pernah diceraikan oleh suami pertamanya. A belum menjatuhkan talak, sehingga secara hukum Islam WD masih berstatus sebagai istri sah A.

Dengan demikian, pernikahan WD dengan laki-laki kedua dianggap tidak sah, karena ia menikah sementara statusnya masih sebagai istri orang lain. Dalam Islam, kondisi seperti ini disebut poliandri, yakni seorang perempuan memiliki dua suami dalam waktu bersamaan.

Pandangan Islam terhadap Poliandri

Islam secara tegas melarang poliandri. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

dan (diharamkan juga kamu menikahi) wanita yang bersuami…”(QS. An-Nisa: 24)

Ayat ini menunjukkan bahwa perempuan yang masih memiliki ikatan pernikahan tidak boleh menikah dengan laki-laki lain sebelum bercerai secara sah. Akad nikah yang dilakukan dalam kondisi seperti itu dianggap batal, dan hubungan tersebut tidak diakui oleh hukum Islam.

Selain bertentangan dengan syariat, pernikahan seperti ini juga menimbulkan dampak sosial yang besar — mulai dari status hukum anak, hingga kehormatan keluarga.

Pelajaran yang Bisa Diambil

Kisah WD menjadi pelajaran penting bahwa pernikahan bukan hanya urusan cinta atau desakan keadaan. Ia adalah akad suci yang memiliki konsekuensi hukum dan tanggung jawab besar. Sebelum melangkah ke pernikahan atau perceraian, umat Islam perlu memahami prosedur dan ketentuannya agar tidak terjerumus pada perbuatan yang dilarang oleh agama.

Islam mengajarkan bahwa rumah tangga dibangun atas dasar ilmu, keimanan, dan tanggung jawab bukan karena paksaan, godaan, atau rasa kasihan.